Bappenas: Info Layanan Publik Haji Didistribusikan ke 70 Negara

By Admin

nusakini.com--Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mewakili Kementerian Agama sebagai satu dari dua kementerian yang dilibatkan dalam Seminar dan Pameran Innovation In Public Service Through Open Data : Learning From Indonesian Cross-Sectoral Champions di Jakarta. Seminar dan pameran sehari yang berlangsung pada Rabu (22/03) kemarin ini digelar oleh dan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB). 

Dalam seminar tentang inovasi pelayanan publik, salah satu narasumber, Direktur Aparatur Negara Bappenas, Siliwanti, mengapresiasi progress pelayanan publik yang dikembangkan oleh Ditjen PHU. 

Menurutnya, karena progress yang terus membaik dan signnifikan, inovasi layanan publik haji dipublikasikan pada Open Government Partnership dan didistribusikan ke 70 negara. Siliwanti mengatakan, banyak peserta dari berbagai negara yang bertanya dan ingin belajar dengan inovasi yang dikembangkan Kemenag. 

Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu, Hasan Afandi, yang juga hadir dalam seminar itu mengungkapkan bahwa Ditjen PHU Kemenag terus berupaya meningkatkan layanan publik haji dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa sektor yang dilakukan penguatan dan perbaikan misalnya pada informasi estimasi keberangkatan dan data waiting list per wilayah. 

"Jemaah haji dan publik bisa mengakses data waiting list sesuai dengan wilayah masing-masing sehingga mereka bisa mengetahui lama antrian di daerahnya," ujar Hasan. 

Sebagai bagian dari perlindungan jemaah, Ditjen PHU juga sudah merilis direktori Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin alias resmi. Ini diharapkan akan memudahkan jemaah dalam menentukan pilihan PPIU dan PIHK sehingga sesuai dengan gerakan Lima Pasti Umrah yang digaungkan Kemenag dalam dua tahun terakhir. 

Kemudahan akses publik lainnya yang dikembangkan Ditjen PHU Kemenag terkait dengan informasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Laporan Keuangan dan Laporan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji, Regulasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah, serta informasi jemaah berhak lunas pada tiap tahapan. 

"Selain berupa teks, informasi yang tersaji juga dalam bentuk infografis dan animasi. Ke depan, kami berharap bisa menginformasikan neraca keuangan bulanan secara berkala," tuturnya.

Dari proses perbaikan ini, lanjut Hasan, Ditjen PHU dinilai Bappenas sudah dapat memenuhi kewajiban yang diminta Open Government Indonesia (OGI) tepat waktu, khususnya yang terkait dengan pembukaan data publik. 

Hasan berharap keikutsertaan ini menunjukan bahwa kualitas Informasi Haji sudah mendapat tempat di mata masyarakat dan pemerintah. "Ini jadi tambahan spirit kami untuk terus selalu berbenah, memberikan yang terbaik dalam pelayanan Informasi publik dan kualitas open data ke lintas sektoral," tambah Hasan. (p/ab)